Astaga! Gadis 15 Tahun Ini Awalnya Ditawari Kerja di Salon, tapi Malah Berakhir di Tangan Pria Mesum
Jajaran Polda DIY mengungkap kejahatan tindak perdagangan manusia dengan modus menyediakan jasa prostitusi berkedok salon.
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Jajaran Polda DIY tangkap Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman yang mempekerjakan seorang pelajar SMP kelas 3 sebagai pekerja seks di salon plus
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ari dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), Pasal 83 atau pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)
(Berita ini telah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul Dijanjikan Kerja di Salon, Anjeli Malah Harus Layani Delapan Lelaki Hidung Belang di Malam Minggu!)