Kamis, 2 Oktober 2025

Aset Sitaan KPK Masih Disewakan Sebelum Dilelang, Ada Bangunan yang Jadi Restoran

Rumah satu lantai dengan luas 162 meter persegi itu masih dipasangi plang pemberitahuan status penyitaan di depan pagarnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN/HERUDIN
Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) melelang barang gratifikasi KPK, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), di Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015). Sebanyak 200 barang gratifikasi seperi barang elektronik dan alat rumah tangga di lelang KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Satu unit mobil sedan terparkir di garasi rumah. Sepatu-sepatu berserakan di halaman.

Suara televisi dari dalam rumah juga terdengar ke luar rumah. Pasalnya, lingkungan tersebut tergolong sepi saat Tribun menyambangi kawasan tersebut.

Seorang wanita yang tinggal di dalamnya mengaku telah menyewa rumah itu. Penyewaan rumah, dilakukan dengan istri Budi Susanto dan akan berakhir pada 2018 mendatang.

"Saya nyewa sama istrinya sampai 2018," ucapnya singkat.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan putusan pengadilan menyatakan tanah dan bangunan disita oleh KPK.

Baca: Anies Baswedan Harus Mencabut Kata Pribumi dan Minta Maaf kepada Warga DKI

Dia mengatakan penyewa rumah Budi yang berada di kawasan Pulogadung, sudah menyewa sebelum putusan dibacakan dan akan berakhir masa penyewaannya.

"Itu sudah menjadi pihak ketiga sebelum putusan. Tetapi jika rumah itu laku, artinya harus segera dikosongkan," ujar Febri.

Sementara untuk ruko Budi yang berada di kawasan Kelapa Gading dan sudah menjadi restoran, Febri mengaku akan mengecek kembali.

"Iya itu kabarnya sudah jadi restoran. Tapi, nanti kami cek lagi. Timnya sedang tidak ada," kata dia.

Panggil KPK
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya menegaskan pihaknya akan kembali memanggil KPK untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan pansus angket.

Satu di antara agenda pemanggilan adalah mengklarifikasi kembali beberapa hal, termasuk mengenai rumah sitaan yang dikabarkan telah disewakan kepada pihak lain.

Terlebih, permasalahan pengelolaan barang sitaan sudah pernah dibahas oleh pansus dan saat ini kembali terjadi.

"Harusnya tidak boleh. Makanya kami akan panggil dan melakukan klarifikasi lagi," jelasnya saat dihubungi.

Eddy mengatakan sesuai dengan aturan yang ada, pemanggilan berikutnya akan melibatkan pihak kepolisian. Mengingat, pemanggilan kedua pada Selasa (17/10/2017) pihak KPK kembali tidak hadir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved