Ketua Pengadilan Negeri Jambi Selamat Dari Lemparan Kursi Pendemo
"Ini kasusnya tindak pidana korupsi yang disidik kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi."
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jambi Badrun Zaini nyaris saja menjadi korban pelemparan kursi oleh para pendemo.
Beruntung dia berhasil menangkis kursi yang dilempar ke arah wajahnya.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi kemarin siang terkait kasus korupsi.
Massa yang diperkirakan berjumlah sepuluh orang mendatangani Pengadilan Negeri Jambi.
Baca: Tidak Ditahan, KPK Usut Penerbitan Izin Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
"Ini kasusnya tindak pidana korupsi yang disidik kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwanya itu sekretaris dewan dan bendahara. Nah kemudian kasusnya itu kalau tidak salah dana Bimtek," kata Abdullah saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Massa tersebut datang ke PN Jambi layaknya melakukan unjuk rasa dan menuntut agar saksi-saksi dalam perkara tersebut dijadikan sebagai tersangka.
Baca: Dalam Waktu Dekat KPU Akan Buka Akses SIPOL Untuk Publik
Karena kedatangan sembari menggunakan alat pengeras suara dan mengganggu persidangan, Badrun Zaini kemudian turun dan menemui para pendemo.
Badrun Zaini bertanya kepada massa apakah sudah mengantongi izin dair kepolisian untuk berunjuk rasa.
Soalnya, Abdullah mengatakan dalam aksi tersebut tidak terlihat ada petugas kepolisian.
Baca: Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim
"Sepanjang demo kan sah-sah saja. Kalau beritahu pihak kepolisian pasti dikawal," kata Abdullah.
Nah, saat pembicaraan tersebut, Badrun Zaini mereka salah alamat karena penetapan tersangak bukan ranah pengadilan namun di Kejaksaan Negeri Jambi.
Ternyata, penjelasan ketua pengadilan tersebut justru menyebabkan salah paham dan dianggap mempersulit. Mereka kemudian menjadi liar sehingga terjadi aksi pelemparan kursi tersebut.
"Saat itu mereka salah paham. Dianggap ini mempersulit barang kali maka mereka karena salah paham melakukan pebuatan-perbuatan yang tidak terkendali. Kemudian sampai melempar kursi dan ketua pengadilan menghindar. Jadi enggak kena," ungkap Abdullah.