Pemilu 2019
Dalam Waktu Dekat KPU Akan Buka Akses SIPOL Untuk Publik
"Kita dalam waktu dekat setelah proses memeriksa dokumen selesai kalau tidak ada halangan akan publikaasikan penggunaan SIPOL."
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan pemeriksaan dokumen milik partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Pemeriksaan dokumen tersebut akan berlangsung hingga pukul 24.00 WIB hari ini.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya saat ini masih mencocokkan dokumen fisik dengan yang telah diinput parpol di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Baca: Ucapan Anies Soal Pribumi Dapat Membentuk Polarisasi di Masyarakat
Menurutnya, setelah semua pemeriksaan rampung, KPU akan membuka akses SIPOL.
"Kita dalam waktu dekat setelah proses memeriksa dokumen selesai kalau tidak ada halangan akan publikaasikan penggunaan SIPOL. Agar bisa diakses masyarakat," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Baca: Pengadilan Negeri Jambi Maafkan Pendemo Anarkis yang Lempar Kursi Kepada Hakim
Menurut Arief, pembukaan akses SIPOL dilakukan semata-mata untuk mendukung terciptanya transparansi.
Dikatakannya, KPU akan berupaya setransparan mungkin dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
"Ini bagian dari Pemilu agar transparan. KPU akan buka akses SIPOL untuk publik," katanya.