Korupsi KTP Elektronik
Dilaporkan ke Polisi soal Surat Cekal Novanto, Wakil Ketua KPK Tak Mau Pusing
surat pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri merupakan sikap resmi dari lima pimpinan KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tidak ambil pusing atas tuduhan atas pemalsuan surat masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto.
Saut dilaporkan oleh seorang bernama Sandi Kurniawan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, surat pencegahan Ketua DPR Setya Novanto bepergian ke luar negeri merupakan sikap resmi dari lima pimpinan KPK.
"Iya dong (resmi) tapi kan itu persetujuan kita. Ya itu memang bukan putusan perorangan itu sudah diputuskan kami berlima," kata Saut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakartai, Senin (16/10/2017).
Dirinya tidak mempersoalkan terkait laporan ke Bareskrim. Saut menjelaskan, keluarnya surat pencegahan Novanto merupakan kewenangan KPK.
"Enggak apa-apa itu ya biarin saja, proses itu. Penyidik kan tahu dan itu kan ya sesuai kewenangan kita dong," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Poldok Bareskrim Polri Kombes Roma Hutajulu membenarkan laporan terhadap Saut Situmorang.
"Iya, surat pencekalan (Setya Novanto). Dugaannya (pemalsuan masa perpanjangan pencekalan ke luar negeri)," katanya saat dihubungi, Senin (16/10/2017).
Selain dugaan tersebut, Sandi juga melaporkan Saut atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan.
Roma mengungkapkan bahwa saat ini berkas perkara masih dalam tahap penyelidikan tahap awal. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Sandi.
"Baru BAP (berita acara pemeriksaan). Wawancara pelapornya dan masih penyelidikan," kata Roma.
Roma menerangkan pihaknya juga belum berencana memanggil saksi lain ataupun Saut setelah pemeriksaan Sandi.
"Masih penyelidikan dan akan digelar awal dulu (penyelidikan berkas perkara)," kata Roma.
Seperti diketahui, Saut dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri pada, Senin (9/10/2017).
Laporan yang dibuat oleh Sandi tersebut memiliki nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim.
Sandi melaporkan Saut dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.