Minggu, 5 Oktober 2025

Di Hadapan Anggota PERSIS, Jokowi Tegaskan Perppu Ormas Tidak Represif

"Nanti maju ke judical review di MK. Ada mekanisme yang ditempuh. Jadi ini tidak bisa dikatakan represif,"

Tribunnews.com/ Imanuel Nicolas Manafe
Presiden Jokowi bersilaturahmi dengan Pengurus dan Otonom Persatuan Islam (PERSIS) Se-Bandung Raya 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Di hadapan anggota, pengurus, dan otonom Persatuan Islam (PERSIS) Se-Bandung Raya, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas dibentuk dengan sangat demokratis.

"Perppu itu sudah demokratis. Kan sekarang Perppu itu ada di DPR. Itu ada yang setuju dan tidak setuju. Nanti maju ke judical review di MK. Ada mekanisme yang ditempuh. Jadi ini tidak bisa dikatakan represif," ujar Jokowi dalam pertemuan yang digelar di Masjid PP PERSIS, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017).

Baca: Pepatah Batak Hingga Banjar Dalam Pidato Anies

Presiden mengungkapkan bahwa Perppu tersebut tidak begitu saja dikeluarkan Pemerintah.

Perppu dibuat setelah melalui kajian, bahkan Pemerintah melakukan dialog dengan sejumlah Ormas maupun pakar di bidangnya.

Presiden mengatakan Perppu tersebut bisa saja dibatalkan DPR saat dilakukan pembahasan untuk dipertimbangkan apakah dijadikan Undang-Undang atau tidak.

Baca: Mengaku Sudah Bertanya Kepada Jokowi, Sandiaga Lepas Pakaian Dinas Hingga Sepatu

"Di situ ada mekanisme politis kalau itu tidak sesuai dengan UU lebih tinggi. Ini sudah sangat terbuka. Silakan bukan hanya perpu ormas," ucap Jokowi.

Jokowi juga mempersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika ada pihak yang berbeda pandangan terkait Perppu Ormas.

Jika MK menganggap Perppu Ormas bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya, maka Pemerintah akan menghormati putusan tersebut.

Baca: Turis di Bali Tetap Aman Meskipun Terjadi Erupsi Gunung Agung

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencontohkan bagaimana Pemerintah legowo ketika gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan terhadap 3.153 Peraturan Daerah dianggap tidak sejalan.

"Dulu saat kita akan menghilangkan 3.153 Perda. Ada yang gugat di MK pemerintah kalah. Perdanya hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukum. Jadi perpu ormas sama. Kan banyak yang digugat pasalnya. Silakan kita ga tutupi. Itu mekanisme hukum," kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved