Suap di Kementerian Perhubungan
Rabu Depan, KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sedianya hadir diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sedianya hadir diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10/2017) kemarin.
Oleh penyidik, Menteri Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 untuk tersangka Direktur Utama PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan (APK).
Baca: Jelang Pelantikan Sebagai Gubernur Anies Baswedan Tak Mau Diwawancara, Kenapa?
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti mengatakan Menteri Budi Karya tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.
"Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dan mengirimkan surat meminta penjadwalan ulang pada Rabu 18 Oktober 2017 minggu depan," ujar Yuyuk, Sabtu (14/10/2017).
Terpisah, Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Baitul Ihwan mengatakan Menhub tengah menghadiri kegiatan para menteri transportasi negara-negara yang masuk dalam ASEAN. Acara tersebut digelar di Singapura, sejak Kamis kemarin, 12 Oktober 2017.
"Para Menteri Transportasi ASEAN menandatangani 4 buah kesepakatan yaitu terkait liberalisasi bidang jasa transportasi udara. Soal ketidakhadiran Menhub, sudah kami beritahu ke KPK. Jadi pada prinsipnya, Menhub siap membantu KPK," terang Ihwan.
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Disana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang Rupiah, US Dolar, Poundsterling, Euro, Ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar cash dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa salso Rp 1,174 miliar. Sehingga total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut TA 2016-2017 yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).