Kasus KTP Elektronik
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Keponakan Setya Novanto
Kali ini, Kamis (12/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada empat saksi demi kelengkapan berkas Anang Sugiana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Direktur Quadra Solution.
Kali ini, Kamis (12/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada empat saksi demi kelengkapan berkas Anang Sugiana.
"Empat saksi kami periksa untuk tersangka ASS. Mereka yakni Sugiharto, Yu Bang Tjhiu alias Mony (swasta), Ruddy Indrato Raden, pensiunan PNS, Kepala Bagian Umum Setditjen Dukcapil Kemendagri, dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, wiraswasta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Fahri Lihat Novanto Masih Punya Kecenderungan Mengantuk yang Tinggi Sekali
Diketahui, Irvanto Hendra Pambudi merupakan keponakan dari Setya Novanto.
Untuk beberapa tersangka sebelumnya, baik Andi Narogong alias Andi Agustinus maupun Setya Novanto, Irvanto sempat diperiksa sebagai saksi.
Bahkan kediaman Irvanto Hendra Pambudi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat pula digeledah KPK masih berkaitan mencari barang bukti di korupsi e-KTP.
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Baca: KPK Periksa Menteri Perhubungan Budi Karya
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.