Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Sabu 30 Kg di Perairan Aceh Timur
"Selama 9 hari penyelidikan dan ini pengembangan dari pengungkapan 31 September 2017 dengan barang bukti sabu 134 Kg," tambah Eko.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, dibantu pihak Bea Cukai, berhasil menyita sekitar 30 Kg sabu dan meringkus 4 tersangka dalam satu penyergapan di Perairan Peureulak, Aceh Timur, Rabu (11/10/2017) malam.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, pengungkapan ini dilakukan setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari.
Baca: Lima Partai Mendaftar Jadi Peserta Pemilu 2019 Hari Ini
"Ini adalah pertama kita lakukan RPE dilaut bersama dengan Bea Cukai pusat. Dimulai serangkaian penyelidikan, surveilance, profeling dan mapping serta sampai penindakan melaui pengejaran di 27 Mil dari daratan Aceh Timur akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Eko melalui pesan singkat.
Eko mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua orang kurir asal Aceh Timur berinisial SPD (41) dan AK (34). Penangkapan tersebut dilakukan di Medan, pada September lalu.
"Selama 9 hari penyelidikan dan ini pengembangan dari pengungkapan 31 September 2017 dengan barang bukti sabu 134 Kg," tambah Eko.
Dilansir dari laman Serambi Indonesia, lokasi penyergapan 4 tersangka yang berada di kapal motor (boat) ukuran 6 GT yang merupakan sindikat jaringan sabu international ini, berada di 27 mil laut dari bibir pantai Peureulak, Aceh Timur.
Dari 4 tersangka itu, dua orang warga Aceh. Seorang sudah lama menetap di Belawan dan seorang lagi warga Kuala Idi, Aceh Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya beralamat di Belawan, Sumut.
Nama-nama tersangka belum berhasil diperoleh. Namun para tersangka beserta BB sekitar 30 kg sabu itu, Kamis (12/10/2017) pagi ini langsung diboyong ke Jakarta untuk dibawa ke Mabes Polri.
Sementara satu unit kapal ukuran 6 GT dengan nama KM Dua Saudara itu sekarang diamankan (dititipkan) di Pos Polair Polres Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.
Penyergapan jaringan sabu-sabu diduga dari Malaysia ini oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri dipimpin AKBP Gembung Yudha ini, berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi tersebut ikut melibatkan pihak Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Lhokseumawe dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30001 milik Bea Cukai Provinsi Riau.