Hak Angket KPK
Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa
Kepolisian akan mempertimbangkan untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) jika ada permintaan pemanggilan paksa terhadap institusi tertentu.
"(KPK) tidak mau. Diskors. Kalau enggak, saya gunakan hak angket. Tetap (KPK) tidak mau (sampaikan). Jadi angket terbentuk paripurna di Komisi III. Karena itu hak yang bisa menyelidiki dan ada upaya paksa," lanjut dia.
Oleh karena itu, kata Tito, pihaknya tengah membicarakan hal itu secara internal dan meminta pendapat sejumlah pakar.
Sebab, sejumlah pihak menyampaikan kekhawatiran bahwa Kepolisian sebagai institusi yang netral jangan sampai menimbulkan kecenderungan keberpihakan pada politik-politik tertentu.
"Prinsip kami akan mempertimbangkan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan anggota Komisi III," ujar Tito.
Penulis: Nabilla Tashandra
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Polri Pertimbangkan Bantu DPR Lakukan Pemanggilan Paksa