Jumat, 3 Oktober 2025

Kapolri Mengaku Ragu Turuti Permintaan DPR Soal Pemanggilan Paksa

Dirinya mengaku menyayangkan bahwa Polri tidak melaksanakan amanat UU tersebut.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku belum bisa memutuskan soal pemberian wewenang kepada Polri untuk melakukan pemanggilan paksa bagi pihak yang tidak memenuhi panggilan DPR.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) belum jelas mengatur bahwa Polri bisa melaksanakan perintah DPR.

Dirinya menjelaskan jika melihat di KUHAP, selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa DPR.

"Termasuk istilah penyanderaan, ‎selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian itu tidak dicantum secara eksplisit di sana. Nah ini menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (12/10/2017).

Namun Tito menjelaskan, pihaknya tetap memipertimbangkan dan membicarakan secara internal terkait langkah yang harus diambil, menyikapi UU MD3 tersebut.

"Termasuk mengundang ahli dari eskternal, ahli hukum tata negara, pidana, dalam rangka untuk mensikapi apa sikap Polri. Jangan sampai sikap Polri yang melaksanakan ini justru jadi bumerang dan disalahkan banyak pihak," kata Tito.

Belum rampung menuntaskan penjelasannya, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo memotong ucapan Tito.

Dirinya mengaku menyayangkan bahwa Polri tidak melaksanakan amanat UU tersebut.

"Kalau perintahnya adalah pamdal, kami ngga mnta tolong Polri. Itu enak, paling kita bantuan Polri untuk backup," kata Bambang.

Lebih lanjut Tito menilai, bahwa saat pembuatan UU terkait kewenangan DPR itu tidak lengkap.

"Coba aja ada satu ayat atau satu pasal yang menyampaikan bahwa teknis acara pemanggilan paksa dan penyanderan disesuaikan dengan KUHAP, misalnya," kata Tito.

Tidak berhenti sampai disitu, Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengatakan, konsistensi Polri menjadi pertanyaan lantaran tidak mau melaksanakan perintah UU.

"Karena pernah terjadi DPR pernah meminta kepolisian, tidak ada rapat seperti ini untuk menterjemahkan UU. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmond.

Sambil menunggu ada aturan yang lengkap, Tito tetap akan mengkaji secara internal dan berdiskui dengan para pakar. Sehingga Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan tindakan pemanggilan paksa.

"Tapi prinsipnya kami akan pertimbangan dan kami akan sampaikan hasilnya kepada yang kami muliakan pimpinan dan seluruh anggota komisi III," kata Tito.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved