Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetap Agendakan Setya Novanto Bersaksi Dalam Sidang Kasus Korupsi e-KTP
"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan hari ini
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan menghadirkan Setya Novanto untuk bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Diketahui, Senin (9/10/2017) Setya Novanto diagendakan bersaksi, namun Ketua DPR RI itu tidak hadir lantaran harus berobat.
Baca: Gamawan Fauzi Garansi Dua Adiknya Tidak Terlibat Korupsi e-KTP
Selain Setya Novanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tidak hadir dari panggilan jaksa penuntut umum KPK.
"Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Mangkir Dalam Sidang e-KTP, Setya Novanto Dianggap Menghina dan Melecehkan KPK
Febri menuturkan pemanggilan ulang Setya Novanto dan Ganjar yang tidak hadir dalam sidang lanjutan Andi Narogong mempertimbangkan kebutuhan proses pembuktian dan batas waktu persidangan di pengadilan yang hanya 90 hari.
Dimana keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai penting untuk didengarkan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pembuatan Surat Palsu
Selain itu, kehadiran Setya Novanto juga penting karena ada sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi, baik oleh majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa penuntut umum KPK maupun Andi Narogong.
Baca: Hasil Final Audit BPK, Kasus BLBI Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun
"Itu lah pentingnya kehadiran saksi. Dan dalam konstruksi kasus e-KTP ini kami sudah sampaikan sejak awal ada sejumlah pihak yang diduga bersama-sama melakukan korupsi," tambah Febri.
Sebelumnya baik Setya Novanto maupun Ganjar sudah pernah bersaksi dalam persidangan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.