Politisi Suap Hakim
Jubir MA: Tidak Bisa Disangkal Lagi Hal ini Mengecewakan
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, kecewa dengan Ketua Pengadilan Tinggi, Sulawesi Utara (Sulut), Sudiwardono.
Sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW) Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM) anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.