Memprihatinkan, Hakim Peradilan Agama Butuh 615, Yang Lolos Hanya 400
Itu dibuktikan berdasarkan hasil tes kompetensi dasar calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kualitas pelamar calon hakim di Indonesia bisa dibilang memprihatinkan.
Itu dibuktikan berdasarkan hasil tes kompetensi dasar calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
Untuk calon hakim yang akan ditempatkan di lingkungan peradilan agama, Mahkamah Agung membutuhkan kuota 615 hakim.
Sesuai aturannya, dibutuhkan tiga kali 615 orang yang lolos di seleksi kemampuan dasar dan lanjut ke seleksi kompetensi bidang.
"Diharapkan lulus TKD (tes kemampuan dasar) adalah tiga kali 615. Ternyata yang lulus empat ratusan. Sehingga satu kuota pun tidak terpenuhi," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah di kantornya, Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Secara umum, tingkat kelulusan pelamar di Mahkamah Agung memang terbilang rendah. Dari 30.715 peserta yang mendaftar, yang lolos seleksi administrasi hanya 25.358 peserta.
Baca: Diantara Senjata Polri Yang Ditahan Terdapat Peluru Tajam
Dari 25.358 yang lolos seleksi administrasi tersebut, hanya 3.808 peserta yang lolos passing grade saat seleksi kompentensi dasar.
"Ingat bahwa pada saat ini calon hakim tidak hanya mengikuti komptensi bidang hukum saja tetapi juga seleksi psikotest. Psikotest ini akan tentukan orang ini bakat jadi hakim atau tidak bakat jadi hakim," kata Abdullah.