Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Soal Sprindik Baru Setya Novanto, KPK: Kami Harus Kalem

Pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Setya Novanto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Diketahui dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Cepi memutuskan memenangkan gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangka di KPK.

Alhasil kini status tersangka Setya Novanto gugur.

"Kami masih kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kami, ini pelan-pelan. Intinya adalah tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu. Tapi harus kalem harus pelan harus pruden," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Pesan SBY kepada TNI di HUT ke-72 Rukunlah dengan Polri

Saut melanjutkan pihaknya akan mengevaluasi dimana kelemahan-kelemahan penyidikan untuk selanjutnya akan diperkuat sehingga kasus korupsi e-KTP bisa tuntas.

"Pastinya kami akan mengevaluasi lagi dimana lobang-lobangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup. Oleh sebab itu harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved