Korupsi KTP Elektronik
Soal Sprindik Baru Setya Novanto, KPK: Kami Harus Kalem
Pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan dan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus merapatkan barisan untuk mengkaji hasil praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.
Diketahui dalam sidang praperadilan tersebut, hakim tunggal Cepi memutuskan memenangkan gugatan Setya Novanto atas penetapan tersangka di KPK.
Alhasil kini status tersangka Setya Novanto gugur.
"Kami masih kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kami, ini pelan-pelan. Intinya adalah tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu. Tapi harus kalem harus pelan harus pruden," ungkap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Kamis (5/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pesan SBY kepada TNI di HUT ke-72 Rukunlah dengan Polri
Saut melanjutkan pihaknya akan mengevaluasi dimana kelemahan-kelemahan penyidikan untuk selanjutnya akan diperkuat sehingga kasus korupsi e-KTP bisa tuntas.
"Pastinya kami akan mengevaluasi lagi dimana lobang-lobangnya harus kami tutup. Kelemahan-kelemahan harus kami tutup. Oleh sebab itu harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," tambahnya.