Jumat, 3 Oktober 2025

Pelapor Agus Rahardjo Pernah Dituntut 2 Tahun Penjara dan Merasa Dikriminalisasi KPK

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat konferensi pers bersama sejumlah tokoh tergabung dalam Koalisi Save KPK untuk mendukung KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Para tokoh dari Koalisi Save KPK tersebut melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK untuk memberikan dukungan terhadap KPK dengan menolak perpanjangan terhadap pansus hak angket DPR dan mendesak Hakim untuk menolak permohonan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.

MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.

Pada 2015 saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupsi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).

Polisi menangkap MH pada 1 Oktober 2014 dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yoga melaporkan Madun lantaran merasa tertipu. Semula Madun yang mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu Yoga agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.

"Saya dulu difitnah habis-habisan, dituduh KPK gadungan pakai seragam, padahal saya tidak pernah buat. Sampai di persidangan pun tidak ada alat bukti, tapi tetap saja divonis karena ada tekanan di KPK," ujar MH.

Namun, MH mengaku melaporkan Agus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (2/10/2017), bukan karena dendam, "Saya melaporkan ini bukan karena dendam," ujar MH.

Baca: Anggotanya Pakai Narkoba, Kapolres Jaktim: Mekanismenya Sama dengan Pengguna Lain

MH menengarai adanya konspirasi dan pemufakatan jahat antara perusahaan pemenang tender dengan Agus terkait pengadaan pembangunan infrastruktur jaringan IT gedung baru KPK.

MH mengacu pada hanya ada satu perusahaan yang mengikuti tender pada masing-masing proyek tersebut.

Dalam catatannya, terdapat tujuh item yang dilaporkan dengan nilai proyek sebesar Rp 153,3 miliar.

Yakni, pengadaan barang IT senilai Rp 7,8 miliar, Radio Trunking senilai Rp 37,7 miliar, Jasa W6 dan W5 Mesin Induk MTU senilai Rp 39,9 miliar, Pembangunan ISS dan BAS gedung baru KPK senilai Rp 25,4 miliar, Pembangunan Security System senilai Rp 14,7 miliar, Perangkat System Layanan Berbasis senilai Rp 14,3 miliar, dan Pembangunan Jaringan Infrastruktur Eksternal senilai Rp 14,3 miliar.

"Alasan melaporkan itu, karena ada indikasi kuat, ada kejanggalan dalam proses tender. Sama seperti e-KTP, sama seperti itu juga data-data pemulanya. Dari proses tender ada kejanggalan, ada indikasi konspirasi, makanya kita laporkan," ujar MH.

Namun, Laporan MH baru diterima sebagai pengaduan dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor.

Tapi belum diterima sebagai Laporan Polisi (LP). Polisi belum bisa mengeluarkan nomor Laporan Polisi karena laporan itu dinilai masih kurang data dan bukti.

MH melaporkan Agus selaku Pengguna Anggaran KPK. MH juga melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen dan Perusahaan Konsorsium Pemenang Tender.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved