Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Periksa 19 Saksi Terkait Suap dan Gratifikasi Terhadap Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari

Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama‎ Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama‎ Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) yang kini bertatus tersangka di KPK terus berproses.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada 19 saksi yang diperiksa penyidik terkait ‎suap Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun (HSG).

Hery Susanton merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP).

Ia memberikan suap terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, KPK Batal Minta Second Opinion Dari IDI

Diduga suap Rp 6 miliar tersebut diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.

"‎Total sekurangnya 19 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka, HSG dan RIW terkait dua sangkaan menerima hadiah atau janji dan gratifikasi oleh RIW," ucap Febri, Selasa (3/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Untuk hari ini, lanjut Febri penyidik memeriksa 13 orang saksi yang berasal dari unsur PNS dan pensiunan pejabat Pemkab Kutai Kartanegara.

Baca: Dikucilkan, Agun Gunanjar Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Proyek E-KTP

Mereka diantaranya ialah ‎Kabid pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-sekarang.

Kemudian Pejabat Bupati Kutai Kartanegara sejak 30 November 2009- 30 Juni 2010.

Ada pula ‎Kepala bagian Administrasi Pertanahan, Kasubdit pengendalian Dampak Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2010-2011, dan lainnya.

Baca: 3 Faktor Ini Jadi Penyebab Turunnya Elektabilitas Jokowi

"Materi pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan perkebunan yang diberikan kepada PT SGP dan dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana disangkakan dalam Pasal 12B‎," tambah Febri.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved