Korupsi KTP Elektronik
KPK Perpanjang Masa Pencegahan pada Setya Novanto
Diketahui, batas waktu pencegahan Setya Novanto akan habis pada 10 Oktober 2017 nanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menuturkan pihaknya akan tetap memperpanjang surat pencegahan ke luar negeri pada Setya Novanto.
Diketahui, batas waktu pencegahan Setya Novanto akan habis pada 10 Oktober 2017 nanti.
Pencegahan ini merupakan pencegahan periode pertama selama enam bulan.
"Sejauh ini surat pencekalan belum pernah dicabut, dan akan diperpanjang lagi sekiranya sebentar lagi akan habis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Senin (2/10/2017).
Diketahui, Setya Novanto dicegah ke luar negeri pada 10 April 2017 saat dirinya berstatus sebagai saksi bagi penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Agus melanjutkan perpanjangan masa pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu ke luar negeri itu akan tetap dilakukan, karena Setya Novanto masih menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya yang disidik KPK yakni Politikus Golkar, Markus Nari (MN) dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo(ASS).
"Beliau akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra (ASS)," ujar Agus.
Terpisah Humas Imigrasi, Agung Sampurno menambahkan hingga saat ini belum ada surat pencabutan pencegahan terhadap Setya Novanto oleh KPK.
"Sejauh ini belum ada surat pencabutan pencegahan ke Luar Negeri oleh KPK," katanya.
Baca: Tiga Bendahara Saracen Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Diketahui, Setya Novanto berhasil mengalahkan KPK lewat sidang praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Cepi Iskandar menyebut penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah.
Namun Hakim Cepi tidak mengabulkan permintaan agar mencabut surat pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.
Setya Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun.
Lantaran menang praperadilan, status tersangkanya otomatis gugur dan KPK tengah membahas untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru.