Kasus KTP Elektronik
Ini Tanggapan Fahri Hamzah Jika KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka
Fahri menilai, KPK hanya bisa mengumbar berita supaya menarik media untuk merangkai sebuah peristiwa.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikannya harus dihentikan.
"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan.