Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Ini Tanggapan Fahri Hamzah Jika KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Fahri menilai, KPK hanya bisa mengumbar berita supaya menarik media untuk merangkai sebuah peristiwa.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Setya Novanto 

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikannya harus dihentikan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved