Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus KTP Elektronik

Ini Tanggapan Fahri Hamzah Jika KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Tersangka

Fahri menilai, KPK hanya bisa mengumbar berita supaya menarik media untuk merangkai sebuah peristiwa.

Penulis: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Terkait putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk kembali menjerat Ketua DPR tersebut.

"Ya KPK terus menerus begitu saja, yang terjadi itu terus menerus mengembangkan fiksi-fiksi di dunia nyata yang itu bukan lagi peristiwa hukum. Jadi mohon maaf apa yang dilakukan KPK itu bukan peristiwa hukum tapi itu peristiwa news, itu news saja," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Baca: Kisah Pierre Tendean Ditodong Pasukan Tjakrabirawa dan Berakhir Maut di Lubang Buaya

Fahri menilai, KPK hanya bisa mengumbar berita supaya menarik media untuk merangkai sebuah peristiwa.

Namun tidak terbukti di jalur hukum. Hal inilah yang menurutnya terjadi di kasus Novanto.

"Dan itu merugikan dunia hukum kita sebab itu membuat rusak semua reputasi semua lembaga negara," katanya.

Baca: Fahri Hamzah Senang Setya Novanto Menang Praperadilan

Dirinya juga menyindir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurutnya, saat itu hampir semua pejabat negara dipanggil KPK tanpa ada kejelasan kasus selanjutnya.

"(Menteri) Kabinet SBY itu hanya Pak SBY yang nggak dipanggil, semua dipanggil. Dan itu dilakukan oleh KPK. Lalu bagaimana mengatakan reputasi bangsa kita baik sementara dalam satu kabinet Pak JK tiga kali, Pak Boediono dua kali dipanggil," kata Fahri.

Lagi-lagi Fahri menuding bahwa KPK bersaing dengan media massa menjadi kantor berita.

"Jadi kasus Novanto itu adalah proof (bukti) bahwa KPK itu fiksi semua isinya. Akhirnya apa? Dia lari ke OTT. Karena kalau OTT itu gak perlu adanya pembuktian yang rumit kan," katanya.

Baca: Bung Karno Sedang Apa Saat Malam Penculikan Para Jenderal TNI AD?

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihaknya bisa menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengusut kembali kasus Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanggapi putusan Hakim Cepi Iskandar di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Hakim Cepi memutuskan penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah. Dengan demikian, penyidikannya harus dihentikan.

"Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mana didalam aturan itu, bahwa apabila dalam penetapan tersangka itu dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai sidang putusan praperadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved