Korupsi KTP Elektronik
Selain Setya Novanto, Ini Tiga Tersangka Lain yang Sukses Kalahkan KPK
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.
"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.
Status penyelidik dan penyidik KPK di luar Polri dan Kejaksaan seolah terancam usai putusan tersebut. Hal ini menjadi masalah utama yang dipersoalkan tersangka dalam permohonan praperadilannya.
Di samping itu, hakim menganggap KPK tidak melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Undang-undang dalam penetapan tersangka.
Baca: Perjalanan Status Tersangka Setya Novanto Hanya Seumur Jagung
Penetapan tersangka Hadi dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik-17/01/04/2014. Menurut hakim, semestinya penyidikan dilakukan lebih dulu sebelum menetapkan tersangka.
KPK sempat mempertimbangkan kembali menetapkan Hadi sebagai tersangka. KPK kemudian menempuh langkah peninjauan kembali atas putusan praperadilan.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Berita ini sudah dimuat di kompas.com dengan judul: Setya Novanto, Tersangka Keempat yang Kalahkan KPK Lewat Praperadilan