Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Selain Setya Novanto, Ini Tiga Tersangka Lain yang Sukses Kalahkan KPK

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK kecewa terhadap putusan praperadilan tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Setya Novanto 

Hakim juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan keuangan negara. Hakim mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya Budi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama berupa penerimaan hadiah.

Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Sarpin menganggap kasus Budi bukan subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Oleh karena tidak bisa menghentikan penyidikan, kemudian KPK melimpahkan kasus Budi ke Kejaksaan Agung. Nyaris dua bulan pasca dilimpahkan, tak ada kabar perkembangan kasus itu.

Akhirnya, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Alasannya, kasus ini sebelumnya pernah ditangani Korps Bhayangkara.

Selain itu, setelah mempelajari dan mencermati berkas perkara Budi, Kejagung menyimpulkan masih perlu pendalaman atas kasus tersebut. Begitu ditangani Polri, sebagaimana diprediksi berbagai pihak sebelumnya, kasus Budi dihentikan. Polri mematahkan dugaan KPK soal rekening gendut.

2. Ilham Arief Sirajuddin

 Hakim tunggal praperadilan Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin atas penetapan tersangka. Ilham merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014.

Salah satu pertimbangan putusan itu karena KPK tidak menunjukkan bukti dokumen asli atau hanya salinannya dalam sidang tersebut. Bukti yang tidak asli itu meliputi berita acara permintaan keterangan (BAPK) sejumlah saksi, bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti rincian APBD, dan bukti hasil audit anggaran.

 "Termohon tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," kata hakim.

Tak patah arang, KPK kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Ilham. Setelah itu, Ilham kembali ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya maju hingga pengadilan.

Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Februari 2016. Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara empat tahun penjara.

3. Hadi Poernomo

 Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terhadap KPK pada Mei 2015.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatannya. Hakim menganggap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan oleh penyelidik dan penyidik independen.

KPK dianggap mengabaikan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK, di mana penyelidik atau penyidik harus berasal dari Polri atau Kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved