Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang Praperadilan, Penyidik KPK Bisa Tetapkan Kembali sebagai Tersangka

Menurut dia, KPK masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah pengunjukrasa berdemonstrasi di depan gedung KPK Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (11/9/2017). Pengunjukrasa mendesak KPK segera menahan Setya Novanto yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.

Putusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebelumnya mengatakan, kekalahan KPK dalam sidang praperadilan tidak serta merta menggugurkan tindak pidana yang disangkakan.

Menurut dia, KPK masih bisa melakukan penyidikan dari awal dengan langkah yang sesuai aturan.

"Praperadilan itu hanya menentukan apakah penentuan sebagai tersangkanya itu sah atau tidak. Tidak menghilangkan arti tindak pidana itu sendiri," ucap Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Arief berpendapat, KPK bisa saja melakukan penyidikan ulang yang lebih sesuai prosedur dengan disertai alat bukti yang lebih kuat.

"Jadi, tidak berarti terus harus berhenti. Tidak," ucapnya.

Di dalam putusan MK, Arief mengatakan, hakim menganggap penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan lantaran ingin mengembalikan hak-hak konstitusi dan HAM seorang tersangka.

Di sisi lain, lanjut Arif, MK juga berharap lembaga penegak hukum bisa bekerja lebih profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Soal penetapan tersangka, Kejaksaan pernah menerbitkan Sprindik hingga empat kali terhadap Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti setelah berkali-kali kalah di praperadilan.

Akhirnya, pihak La Nyala tak lagi mengajukan praperadilan dan melanjutkan proses di persidangan.

Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  KPK: Penyidik Bisa Tetapkan Kembali Novanto sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved