Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Kasus Pembakaran Sekolah di Palangkaraya Akan Digelar di Jakarta

"Biar konstelasi lokal tidak terganggu, resistensi sebenarnya nggak. Tapi kita mengharapkan di Kalteng tetap tenang," jelas Herry Rudolf.

Tribunnews.com/Fahdi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemberkasan perkara kasus dugaan pembakaran sekolah di Kalimantan Tengah oleh pihak kepolisian hampir rampung, sehingga proses peradilan kasus ini akan segera digelar.

"Kalteng dalam pemberkasan, berkas sedikit lagi. (Berkas) penangkapan awal sudah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017). 

Baca: Inilah Sosok Pria yang Berangkatkan 65 Gurunya di Pekalongan Jalan-jalan ke Luar Negeri

Herry Rudolf mengungkapkan bahwa meski proses pidana dilakukan oleh para tersangka di Palangkaraya, Kalteng, namun persidangan rencananya akan dilakukan di Jakarta.

"Rencananya persidangan kita minta ke Jakarta," ungkap mantan Direktur Penindakan BNPT ini.

Polisi beralasan persidangan digelar di Jakarta agar kondisi masyarakat di Palangkaraya tidak terganggu. Meski dirinya mengakui bahwa selama kasus ini digelar situasi dan kondisi di Palangkaraya tetap tenang.

Baca: Guru-guru Fredy Tak Pernah Menyangka Bakal Dibiayai Liburan ke Luar Negeri oleh sang Murid

"Biar konstelasi lokal tidak terganggu, resistensi sebenarnya nggak. Tapi kita mengharapkan di Kalteng tetap tenang," jelas Herry Rudolf.

Seperti diketahui dari hasil pendalaman, Polda Kalimantan Tengah akhirnya menetapkan seorang anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka pembakar sekolah, Senin (4/9/2017).

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti telah ditetapkan polisi sebagai tersangka pembakar tujuh bangunan sekolah dasar (SD) di Kota Palangkaraya.

Politisi Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi selama 12 jam.

Penyidikan terus dilakukan, terutama untuk mengetahui peran tersangka serta alasan pembakaran.

Selain Yansen Binti, polisi juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya yakni Ahmad Ghozali alias Nora, Suryansyah, Indra Gunawan, Yosef Dadu, Sayuti, Fahri alias Ogut, Sthepano alias Agit, dan Yosef Duya. 
Kasus pembakaran tujuh SD ini seluruhnya terjadi pada Juli 2017.

Tujuh sekolah dasar yang dibakar tersebut yakni:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved