Kader Golkar Berharap Setya Novanto Menang di Sidang Praperadilan
Jumat (29/9/2017) akan diputuskan hasil sidang yang menguji status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan dengan pemohon Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memasuki babak akhir.
Jumat (29/9/2017) akan diputuskan hasil sidang yang menguji status tersangka Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berharap Setya Novanto dapat memenangkan praperadilan. Dengan begitu, maka status tersangka pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI itu akan gugur.
"Sebagai kader Partai Golkar tentu saya berharap semoga Pak Novanto dapat memenangkan praperadilan itu," kata Ace saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (28/9/2017).
Namun, menurut anggota Komisi II DPR RI itu, keputusan sidang praperadilan tetap berada di tangan hakim tunggal Cepi Iskandar.
Menurutnya, hakim Cepi yang berhak menilai dengan landasan bukti-bukti persidangan.
"Ya kita serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan sesuai dengan fakta dan bukti hukum," tuturnya.
Diketahui, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 4 September 2017. Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.