Diberhentikan Menristek, Djaali Klaim Masih Rektor UNJ
Dukungan tersebut dilayangkan melalui surat yang akan digunakan sebagai barang bukti pelaporan di Bareskrim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prof Dr Djaali menolak untuk meletakkan jabatan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) meski Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir telah memberhentikannya secara resmi.
Kuasa hukum Djaali, Frans Ariatna, menegaskan bahwa kliennya belum resmi diberhentikan karena belum menerima surat pemberhentian secara resmi dari Kemenristekdikti.
"Surat secara resmi belum, hanya fotokopian diterima. Karena belum dapat secara resmi. Tetap mengaku sebagai rektor," ujar Frans kepada wartawan di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Selain belum mendapatkan surat secara resmi, Frans juga mengklaim bahwa pihaknya mendapatkan dukungan dari Senat UNJ.
Dukungan tersebut dilayangkan melalui surat yang akan digunakan sebagai barang bukti pelaporan di Bareskrim.
"Ini dukungan dari Senat yang tetap mendukung Pak Djaali tetap bertahan (sebagai rektor)," tegas Frans.
Sebelumnya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir resmi memberhentikan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali.
Baca: Sandiaga Uno: Tidak Ada yang Mengganjal
Djaali diberhentikan per tanggal 25 September 2017, digantikan oleh Prof. Dr. Intan Ahmad, Ph.D sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ.
Djaali sebelumnya juga dilaporkan oleh sejumlah dosen UNJ ke Ombusdman atas tudahan tindakan nepotisme karena mengangkat sejumlah anggota keluarganya di UNJ.