Komisi III DPR Pertanyakan Landasan KPK Lakukan Penyadapan
"Kewenangan yang tidak ada legalnya tidak boleh dilakukan, apalagi untuk menzalimi orang. Kewenangan penyadapan ini disalahgunakan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyadapan.
Menurut Benny belum ada Undang-undang yang mengatur KPK dalam melakukan penyadapan.
Baca: Ketika Masinton Disindir Tak Lagi Duduk di Barisan Depan Saat Rapat Dengan KPK
"Apakah KPK bisa berikan kewenangan pada dirinya sendiri untuk penyadapan? Padahal tidak diatur tata caranya mengatur sendiri (kewenangan penyadapan)," kata Benny dalam RDP Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat Undang-undang tata cara dalam menggunakan kewenangan penyadapan baik oleh Polisi, Kejaksaan, KPK, BNN dan instansi-instansi lain.
Baca: Disebut Reinkarnasi PKI, PSI Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial ke Bareskrim
Menurut Benny, hingga saat ini Presiden dan DPR belum membuat UU yang mengatur penyadapan untuk penegak hukum termasuk KPK.
"MK mengatakan KPK tidak buat UU (penyadapan) sendiri, harus dibuat berdasarkan dewan dan presiden. Kita ingin melaksanakan perintah MK, tapi dituduh melemahkan KPK. Padahal itu putusan MK," tuturnya.
Baca: Polri Ajukan Dana Rp 900 Miliar Untuk Pembentukan Densus Antikorupsi
Ditegaskan Benny, KPK saat ini dalam melakukan penyadapan hanya berlandaskan pada Standard Operating Procedure (SOP).
Padahal menurutnya, SOP bukanlah sebuah aturan UU.
Baca: Pancasila Masuk Dalam Kurikulum Bentuk Pencegahan Dini Radikalisme
"Kewenangan yang tidak ada legalnya tidak boleh dilakukan, apalagi untuk menzalimi orang. Kewenangan penyadapan ini disalahgunakan," katanya.