Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Setnov dan KPK Pasrahkan Keabsahan LHP KPK 115 Pada Hakim

Setiadi mempertanyakan bagaimana kuasa hukum bisa mendapatkan dokumen yang bersifat konsep

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kabiro Hukum KPK, Setiadi 

"Padahal dokumen itu juga digunakan dalam sidang praperadilan atas nama Hadi Purnomo Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tanggal 26 Mei 2015. Dalam praperadilan itu dokumen itu ditetapkan secara inkrah sebagai dalil dan sebagai alat bukti," tegas Ketut.

DokumenLHP KPK 115 menjadi polemik dalam sidang praperadilan Setya Novanto lantaran KPK mempermasalahkan kenapa dokumen yang menurut mereka menjadi rahasia negara bisa didapatkan oleh kuasa hukum Setnov.

"Kami mempermasalahkan cara mendapatkannya dan kami minta bukti permintaan dokumen itu yang katanya dijalankan melalui prosedur resmi," ungkap Setiadi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved