Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Pertanyakan Bukti 'Konsep Kinerja KPK' dari BPK yang Didapat Kuasa Hukum Setya Novanto

Setiadi mengatakan pihak pemohon meregister barang bukti "Laporan Kinerja KPK 2009-2011" yang pada kenyataannya adalah "Konsep Kinerja KPK 2009-2011".

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Pihak termohon yakni KPK menghadap hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Chappy Iskandar dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017). TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Setya Novanto resmi menginput barang bukti berupa "Laporan Kinerja KPK Tahun 2009-2011" sebagai bukti P06 usai praperadilannya diterima oleh hakim tunggal Chappy Iskandar dalam sidang kedua yang berlangsung Jumat (22/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Namun bukti itu dipertanyakan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwakili biro hukumnya.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihak pemohon meregister barang bukti "Laporan Kinerja KPK 2009-2011" yang pada kenyataannya adalah "Konsep Kinerja KPK 2009-2011".

"Pemohon menyebut laporan BPK atas kinerja KPK tahun 2009-2011 tapi kenyataannya ini adalah "Konsep Kinerja KPK 2009-2011". Kami mempertanyakan bagaimana pemohon bisa memiliki dokumen lembaga yang terbatas dan rahasia, kalau ada surat buktinya mohon ditunjukkan," jelas Setiadi.

Lalu kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto mengatakan pihaknya mendapatkan dokumen itu secara sah dengan bukti berupa surat yang akan disampaikan pada sidang berikutnya pada hari Senin (25/9/2017).

Baca: Jusuf Kalla: Agama Bukan Akar Penyebab Konflik

Namun pihak KPK bersikukuh agar pemohon menunjukkan bukti permintaan dokumen itu pada hari itu juga.

Hakim tunggal Chappy Iskandar kemudian menyatakan bahwa bukti berupa surat bisa ditunjukkan saat persidangan hari Senin mendatang.

"Kemudian hari Selasa pihak pemohon akan menghadirkan saksi fakta dilanjutkan hari Rabu pihak termohon bisa mendatangkan saksi ahli dan saksi fakta," ujar Chappy.

Persidangan kedua praperadilan Setya Novanto berakhir dengan ditolaknya eksepsi KPK yang berarti sidang praperadilan akan berjalan terus.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved