Korupsi KTP Elektronik
Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Berlanjut
Eksepsi absolut ditolak dan praperadilan dilanjutkan, ini ditetapkan pada hari Jumat (22/9/2017),"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Chappy Iskandar memutuskan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga praperadilan Setya Novanto terus berjalan.
Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).
Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum
Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 17.30 WIB itu mengatakan permohonan Setya Novanto yang mempertanyakan keabsahan 17 penyidik KPK yang menetapkan status tersangkanya itu merupakan kewenangan praperadilan.
"Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah masalah sengketa yang berkaitan dengan TUN, dan hakim memutuskan setelah mempelajari bahwa permohonan bukan lah sengketa sehingga menjadi kewenangan praperadilan," jelas hakim.
Baca: Pemohon Langsung Tolak Eksepsi, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda
Ia juga menegaskan bahwa eksepsi absolut dan eksepsi lain yang dibacakan KPK masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan.
"Eksepsi absolut ditolak dan praperadilan dilanjutkan, ini ditetapkan pada hari Jumat (22/9/2017)," ujar hakim.
Sebelumnya Kabiro Hukum KPK Setiadi menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 huruf A KUHAP, kewenangan praperadilan sebatas memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang merupakan kewenangan TUN.
Baca: KPK Sebut Gugatan Setya Novanto Soal Status Penyidik Tak Tepat
Kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi yang menyebut kewenangan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan masuk dalam upaya paksa yang diperiksa praperadilan.