Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Eksepsi KPK Ditolak, Praperadilan Setya Novanto Berlanjut

Eksepsi absolut ditolak dan praperadilan dilanjutkan, ini ditetapkan pada hari Jumat (22/9/2017),"

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Cepi Iskandar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Chappy Iskandar memutuskan menolak eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga praperadilan Setya Novanto terus berjalan.

Hal itu diputuskan dalam sidang praperadilan kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).

Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum

Dalam sidang yang berlangsung dari pukul 10.30 sampai 17.30 WIB itu mengatakan permohonan Setya Novanto yang mempertanyakan keabsahan 17 penyidik KPK yang menetapkan status tersangkanya itu merupakan kewenangan praperadilan.

"Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah masalah sengketa yang berkaitan dengan TUN, dan hakim memutuskan setelah mempelajari bahwa permohonan bukan lah sengketa sehingga menjadi kewenangan praperadilan," jelas hakim.

Baca: Pemohon Langsung Tolak Eksepsi, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Ia juga menegaskan bahwa eksepsi absolut dan eksepsi lain yang dibacakan KPK masuk dalam pokok perkara sehingga harus dikesampingkan.

"Eksepsi absolut ditolak dan praperadilan dilanjutkan, ini ditetapkan pada hari Jumat (22/9/2017)," ujar hakim.

Sebelumnya Kabiro Hukum KPK Setiadi menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 huruf A KUHAP, kewenangan praperadilan sebatas memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan yang merupakan kewenangan TUN.

Baca: KPK Sebut Gugatan Setya Novanto Soal Status Penyidik Tak Tepat

Kemudian diperluas oleh Mahkamah Konstitusi yang menyebut kewenangan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan masuk dalam upaya paksa yang diperiksa praperadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved