Korupsi KTP Elektronik
KPK Sebut Gugatan Setya Novanto Soal Status Penyidik Tak Tepat
"Permasalahan status penyidik dan penyelidik KPK bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan tetapi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara,"
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi jawaban atas pengajuan praperadilan yang diajukan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi E-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/9/2017).
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Chappy Iskandar tersebut Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi langsung memberi jawaban atas tudingan Setya Novanto yang mempermasalahkan status para penyidik dan penyelidik KPK.
Baca: Jawaban Panglima TNI Soal Film Jagal dan Senyap Tidak Ikut Diputar
"Permasalahan status penyidik dan penyelidik KPK bukan merupakan kewenangan hakim praperadilan tetapi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Setiadi.
Dalam sidang sebelumnya kuasa hukum Setya Novanto, Agus Trianto mempermasalahkan status hukum 17 penyidik dan penyelidik KPK yang diangkat dari Polri untuk kemudian menjadi pegawai tetap KPK.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Langkah KPK Lelang Sendiri Aset Koruptor
Menurut Agus penyidik dan penyelidik itu belum diberhentikan secara hormat oleh institusi asalnya sehingga bertentangan dengan Pasal 39 Ayat 3 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Setiadi menyatakan bahwa pengangkatan penyidik dan penyelidik KPK dari institusi Polri telah sah secara Tata Usaha Negara karena dilakukan pimpinan lembaga.
Baca: KPK: Praperadilan Jangan Digunakan Untuk Hindari Proses Hukum
"Dalil pemohon terkait status penyidik dan penyelidik sudah seharusnya ditolak," kata Setiadi.
Dalam eksepsinya Setiadi menjelaskan menurut Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 huruf A KUHAP, kewenangan praperadilan sebatas memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.