KPK Akan Asah Kemampuan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan Lakukan Audit Investigasi
"Kalau perdata dan administrasi bisa langsung diselesaikan sehingga tidak semua masuk ke KPK,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat memperkuat aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) termasuk inspektorat daerah.
Hal tersebut sebagai langkah menyikapi banyaknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Golkar Pastikan Setya Novanto Koperatif Terhadap Panggilan KPK
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan satu poin penguatan yang dituju KPK dan Kemendagri adalah meningkatkan kemampuan supaya APIP mempunyai kemampuan audit investigasi.
Baca: Mendagri Catat Ada 77 Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
"APIP harus memiliki kemampuan audit investigasi," Pahala di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Dengan begitu, APIP ketika menemui sejumlah kasus yang diperlukan pendalaman bisa mengetahui apakah masuk ranah korupsi, perdata, atau administrasi saja.
"Kalau perdata dan administrasi bisa langsung diselesaikan sehingga tidak semua masuk ke KPK," jelasnya.
Baca: KPK dan Mendagri Bahas 3 Hal Ini Sikapi Banyaknya Kepala Daerah Terlibat Tipikor
Penguatan lain yang akan dilakukan terkait dengan APIP adalah meningkatkan tanggung jawabnya kepada level yang lebih tinggi.
APIP di tingkat kabupaten bertanggung jawab kepada gubernur dan inspektorat daerah dintingkat provinsi bertanggung jawab langsung kepada menteri.
"Sehingga paling tidak independensi terjaga. Sebab itu perlu ada juga alokasi anggaran khusus, sehingga tidak hanya pendalaman tapi tindakan pengawasannya bisa menjangkau area yang lebih luas," kata Pahala.