Korupsi KTP Elektronik
Ahli Psikologi Forensik Sebut Miryam Gunakan Kalkulator Untuk Hitung Pembagian Uang e-KTP
"Ada respon-respon positif dia mau bekerja sama atau koperatif terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik dan memastikan dengan menghitung,"
Reni bersama dua ahli lainnya telah menganalisis empat video pemeriksaan Miryam.
Miryam diperiksa sebanyak empat kali dalam penyidikan tersangka dugaan korupsi yang menjerat Irman dan Sugiharto.
Sebelumnya, Miryam ditetapkan menjadi tersangka karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaannya di KPK saat penyidikan kasus dugaan koruspi e-KTP.
Miryam mencabut karena mendapat ancaman dan tekanan dari penyidik KPK.
Miryam kemudian didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.