Sabtu, 4 Oktober 2025

DPR Minta Polisi dan Kemenkes Telusuri Peredaran Obat PCC

Jadi yang harus dikejar oleh polisi pertama adalah siapa yang mengajarkan bikin oplosan tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
capture video
50 Pasien Tak Sadarkan Diri dan Berhalusinasi Setelah Meminum Obat Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX Dede Yusuf meminta aparat kepolisian menelusuri penyalahgunaan serta peredaran obat PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) , hingga ke akar-akarnya.

‎Sebelumnya penyalahgunaan obat tersebut menyebabkan korban hingga 50 orang‎ dan salah satunya meninggal dunia di Kendari, Sulawesi Tenggara.

‎"Jadi yang harus dikejar oleh polisi pertama adalah siapa yang mengajarkan bikin oplosan tersebut, siapa yang menjual, kenapa bukan apotik yang menjual, jadi ya harus dicari itu jaringannya," kata Dede kepada wartawan, Jumat, (15/9/2017).

Menurut Dede menjadi pertanyaan ‎adalah mengapa obat tersebut dengan mudah didapat, padahal bukan obat yang dapat dijual bebas.

Menjadi pertanyaan juga siapa yang memiliki ide untuk mengoplos obat-obat tersebut sehingga menimbulkan efek yang membahayakan.

"Masalahnya obat ini biasa dipakai untuk menenangkan pikiran, atau stres, namun ketika dicampur-campur dengan panadol atau alkohol dan sebagainya, itu jadi bahagia," katanya.

Baca: Eks Sekjen Kemendagri Ungkap Kejanggalan, Irman Sering Berkantor di Ruangan Gamawan Fauzi

Selain itu politisi demokrat tersebut meminta BPOM untuk melalukan penelusuran mengapa obat tersebut dapat beredar.

BPOM melakukan evaluasi pengawasan sehingga kejadian serupa tidak terulang. Dede merujuk pada kasus penemuan obat-obatan yang dibuat di industri rumahan, di Bandung Jawa Barat.

Dalam penemuan tersebut ditemukan ribuan pil ‎ di dalam rumah sehingga obat yang terlanjur beredar di tarik kembali.

"‎ jadi saya minta polisi, kemenkes, dinkes setempat, BPOM Kendari khususnya untuk lakukan penelusuran," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved