Wakil Ketua DPR Tegaskan Permintaan Penundaan Novanto Diperiksa KPK Bukan Atas Nama Lembaga
"Nah, kalau terkait kebijakan politik baru itu harus dilakukan rapat pimpinan," kata Taufik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto yang dikirimkan ke KPK, bukan surat resmi pimpinan DPR secara kelembagaan.
Namun atas pribadi yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon sebagai Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, yang bermitra dengan KPK.
"Konteksnya saya luruskan konteksnya itu surat bukan resmi pimpinan DPR secara kelembagaan atau secara Alat Kelengkapan Dewan. Tetapi, surat secara dari Pak Fadli Zon yang ditunjukkan surat itu ke Korpolhukam yang membidangi Komisi III yaitu komisi hukum," kata Taufik kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: Fadli Zon Mengaku Diminta Tandatangani Surat Penundaan Pemeriksaan Novanto
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menjelaskan, dalam surat itu Novanto memposisikan sebagai masyarakat yang meminta supaya supaya Fadli Zon bisa meneruskan permohonan itu ke mitra kerja yang sesuai dengan perihal surat tersebut, yaitu KPK.
Menurutnya, setiap surat yang keluar dari DPR RI harus melalui Kesekjenan DPR RI dan surat yang di keluarkan Fadli Zon hanya diteruskan kepada pimpinan DPR RI yang lain sehingga tidak bisa mengatasnamakan kelembagaan.
"Nah, kalau terkait kebijakan politik baru itu harus dilakukan rapat pimpinan," kata Taufik.
Sebelumnya diberitakan, Fadli mengaku menandatangani surat yang ditujukan kepada KPK dan diantar langsung oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, Selasa (22/9/2017) kemarin.
Baca: Ini Tanggapan Fadli Zon soal Surat Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto
"Saya hanya meneruskan aspirasi saja, jadi itu permintaan Novanto," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, permintaan Novanto tidak berbeda dengan surat masuk yang ditujukan kepada pimpinan DPR.
Dirinya mengaku hanya meneruskan aspirasi, tanpa ada maksud tertentu menandatangani surat tersebut.
Fadli mengklaim, seluruh pimpinan DPR mengetahui surat permintaan dari Novanto tersebut dan meneruskannya kepada dirinya karena merupakan Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan.
"Alasan Pak Novanto agar mengikuti semua proses hukum sesuai dengan aturan yang ada," kata Fadli.