Ini Tanggapan Fadli Zon soal Surat Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto
"Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa," kata Fadli.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fadli Zon, mengaku mengetahui ada surat yang dikirimkan berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Beberapa hari yang lalu jadi sifatnya biasa aja, aspirasi ini bersamaan kedudukannya di dalam hukum, tidak boleh ada diskriminasi jadi biasa-biasa aja," kata Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, permintaan permohonan penundaan sidang pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka di KPK diatur dalam UU.
Baca: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Merupakan Mantan Sopir Pasutri Pengusaha Garmen
Namun dirinya tidak merinci undang-undang yang dimaksud.
"Kami menerima aspirasi ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU yang berlaku," kata Fadli.
Namun, dirinya enggan memastikan apakah surat tersebut diterima dan dipenuhi oleh KPK.
Fadli mengatakan, bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Novanto atas permohonan tersebut.
"Terserah KPK, lihat aturannya saja. Tapi aspirasi masyarakat puluhan lah surat seperti itu, sifatnya biasa," kata Fadli.
Baca: Musim Haji Selesai, Pengacara Masih Tunggu Kabar Habib Rizieq Pulang
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/9/2017) kemarin.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Baca: Tiga Pelaku Pembunuhan Pasutri Ditangkap Saat Asik Karaoke