Politikus PDIP Nilai Surat DPR ke KPK Soal Novanto Harus ada Dasar Hukum yang Jelas
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang ikut berkomentar soal surat mengatasnamakan pimpinan DPR ke KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang ikut berkomentar soal surat mengatasnamakan pimpinan DPR ke KPK.
Surat tersebut meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto hingga usai sidang praperadilan.
Menurut Junimart surat tersebut mesti ada dasar hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.
Baca: Wakil Ketua DPR Tegaskan Permintaan Penundaan Novanto Diperiksa KPK Bukan Atas Nama Lembaga
"Jangan sampai timbul persepsi intervensi," kata Junimart di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (13/9/2017).
Junimart sendiri menduga surat yang ditandatangani fadli Zon tersebut atasnama pribadi bukan lembaga DPR.
Meskipun demikian junimart meminta KPK tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun dalam melalukan pemeriksaan.
Baca: Fadli Zon Mengaku Diminta Tandatangani Surat Penundaan Pemeriksaan Novanto
"Karena itu, seandainya ada surat dari lembaga yang bersangkutan, dalam hal ini DPR RI, kita berharap KPK tidak melakukan perbedaan terhadap orang per orang. Bagaimana KPK melakukan proses penegakan hukum, lakukan hal yang sama kepada siapa saja," pungkas Junimart.
Sebelumnya pimpinan DPR mengirim surat ke KPK meminta lembaga tersebut untuk menghormati langkah hukum yang dilakukan Setya Novanto.
Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan Setnov terkait kasus KTP elektronik hingga sidang pra pradilan usai.
Surat pimpinan DPR tersebut hanya ditandatangani Fadli Zon. Namun Fadli mengkalim seluruh pimpinan DPR tahu surat tersebut.