Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Minta Tunda Sidang Praperadilan, Setya Novanto Harapkan Kepastian Hukum dari Hakim

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK tidak hadir di sidang praperadilan terkait status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP elektronik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Ketut Mulya Arsana, kuasa hukum Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, minta hakim ambil sikap jika pekan depan KPK kembali tidak hadir pada sidang praperadilan.

"Kami ingin mendapat kepastian hukum. Kalau ada permintaan waktu mundur kembali, bagaimana keputusan yang mulia?" ujar Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Sebelumnya, tim Biro Hukum KPK tidak hadir di sidang praperadilan terkait status Setya Novanto sebagai tersangka korupsi KTP elektronik.

Dalam surat permohonan, Selasa (12/9/2017), KPK minta kepada hakim tunggal Cepi Iskandar untuk menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan untuk mempersiapka keperluan administrasi.

Namun, Hakim Cepi menyetujui penundaan hanya satu pekan atau sampai Rabu (20/9/2017).(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved