Kasus BLBI
Kasus BLBI, Artalyta Suryani Diperiksa KPK sebagai Saksi
Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/9/2017).
Saat tiba di KPK, Ayin enggan berkomentar dan bergegas masuk ke lobi KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Ayin diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ayin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala badan penyehatan perbankan nasional," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pada pemeriksaan Selasa (5/9/2017) lalu.
Diketahui Sjamsul Nursalim merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998.
Dalam kasus ini penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto hingga mantan Kepala BPPN Ary Suta.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, Syafruddin yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun atas tindakannya menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul.