Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Doli Kurnia: Minta KPK Tunda Pemeriksaan, Setnov Sudah Permainkan Hukum

Tindakan Setya Novanto itu, menurutnya, bukan saja tidak menghargai hukum, namun sudah masuk kategori "mempermainkan" hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda
Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto menggunakan dan memanfaatkan jabatannya serta pengaruhnya sebagai Ketua DPR dalam menghadapi masalah individunya sendiri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia sampaikan kepada Tribunnews.com, Rabu (13/9/2017).

Hal ini menanggapi surat pimpinan DPR yang berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Inilah bentuk salah satu contoh konkret bagaimana Setya Novanto menggunakan dan memanfaatkan jabatan serta pengaruhnya dalam menghadapi kasus yang sebenarnya adalah masalah individunya sendiri," kata Ahmad Doli Kurnia kepada Tribunnews.com.

Dia tegaskan, hal itu tidak ada kaitannya dengan institusi manapun, termasuk DPR.

Tindakan Setya Novanto itu, menurutnya, bukan saja tidak menghargai hukum, namun sudah masuk kategori "mempermainkan" hukum.

"Selama ini mungkin Setya Novanto sudah merasa terbiasa bahwa hukum di Indonesia ini semua bisa diatur dan direkayasa," ucapnya.

Baca: SBY Sedih Lihat Friksi Antara Penegak Hukum

Dan yang sangat berbahaya adalah, imbuhnya, bahwa "kebiasaannya" yang seperti itu saat ini sedang dilembagakan menjadi budaya atau kebiasaan institusi.

"Publik diajarkan dengan mata telanjang bagaimana hukum bisa dikangkangi dengan ditanggapi biasa saja dan seperti tidak ada yang salah dengan itu semua."

"Yang saya heran, kenapa dari 560 anggota Dewan Yang Terhormat tidak ada satu orang pun yang bersuara, semua seakan diam bahkan terkesan setuju, berada di belakang, dan mendukung sikap dan tindakan Setya Novanto yang selama ini menurunkan citra institusi DPR itu," katanya.

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved