Polisi: Penanganan Laporan Dirdik KPK Terhadap Novel Baswedan Jalan Terus
"Kan laporan sudah ada. Kalau laporan Polri wajib memproses. Kalau nanti ada upaya lain ya itu cerita lain. Sekarang kita proses dulu"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses laporan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Kan laporan sudah ada. Kalau laporan Polri wajib memproses. Kalau nanti ada upaya lain ya itu cerita lain. Sekarang kita proses dulu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).
Sekali lagi, Setyo menegaskan bahwa hubungan antar lembaga antara KPK dan Polri meski terdapat laporan tersebut.
Baca: Smartphone Xiaomi Paling Anyar Ini Siap Jadi Pembunuh iPhone 8
"Begini, antarlembaga Polri dan KPK gak ada masalah. Tapi kita harus hormati haknya Aris, secara personal dia punya hak. Beliau melapor ya wajib kita memproses," jelas Setyo.
Baca: BI Wajibkan Seluruh Jalan Tol Terapkan Transaksi Non-tunai Mulai 31
Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pilih kasih dalam menindaklanjuti antara laporan Aris dan kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kan Novel udah diproses juga, nyari pelakunya belom. Kalo Aris kan lapor, udah jelas terlapornya," tambah Setyo.