Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pekan depan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pekan depan.

Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan karena Senin (11/9/2017), Setya Novanto tidak bisa hadir karena sakit.

"Setelah awal minggu depan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan SN sebagai tersangka, untuk waktu pastinya nanti saya berkoordinasi dengan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Sengketa Perbatasan Timor Leste dengan Indonesia Diharapkan Cepat Selesai

Febri berharap Setya Novanto bisa memenuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan KPK.

Panggilan tersebut penting bagi Setya Novanto untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

"Saya kira akan lebih baik pemeriksaan dipenuhi oleh SN karena ada ruang yang cukup besar untuk menjelaskan, memberikan klarifikasi," ucapnya.

Baca: Komisi III DPR Cecar Soal Akuntabilitas Pengaduan Masyarakat Kepada KPK

Diketahui karena sakit, Setya ‎Novanto tidak hadir panggilan perdana sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh KPK, Senin (11/9/2017).

Selasa (12/9/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu juga tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akhirnya sdang pun ditunda dan ‎dilanjutkan pekan depan, Rabu (20/9/2017).

Baca: Dirjen Perhubungan Laut Nonaktif Sebut Pemeriksaannya Di KPK Soal Dunia Akhirat

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini.

Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar dari total nilai proyek.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved