Korupsi KTP Elektronik
Dirawat di RS, Idrus Marham Sampaikan Surat Sakit Setya Novanto ke KPK
Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, Senin (11/9/2017) pagi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Idrus Marham Sekjen Partai Golkar, Senin (11/9/2017) pagi menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bandung Dikabarkan Meninggal, Terjebak di Reruntuhan Gudang
Diketahui Idrus Marham sebelumnya juga pernah ke KPK, mendampingi pemeriksaan Setya Novanto saat menjadi saksi di kasus korupsi e-KTP.
Kali ini, Idrus Marham yang menggunakan batu batik lengan panjang kembali ke KPK. Bukan untuk mendampingi pemeriksaan Setya Novanto (SN) sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Melainkan untuk menyampaikan surat sakit dari dokter di RS Siloam yang menyatakan Ketua DPR RI itu sakit dan dirawat sejak kemarin, Minggu (10/9/2017).
Diketahui hari ini, Senin (11/9/2017) merupakan pemeriksaan perdana Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK, sementara penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak awal Juli 2017 silam.
"Saya datang ke sini mau menyampaikan surat dokter ke KPK, terserah yang mau menerima siapa. Pak Setya Novanto tidak bisa hadir karena sakit," ucap Idrus Marham.
Idrus Marham menambahkan sebelum ke KPK, dirinya sempat menjenguk Setya Novanto yang sejak kemarin malam menginap di RS Siloam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
"Saya sebelum kesini, ke RS dulu, lihat kondisi Pak Setya Novanto. Soal berapa lama dirawat saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke dokter," tambahnya.
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.
Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.