Agus Rahardjo Siap Ikuti Proses Hukum Terkait Laporan JIN di Kejaksaan Agung
etua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengaku tidak khawatir dengan laporan dirinya ke Kejaksaan Agung
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, mengaku tidak khawatir dengan laporan dirinya ke Kejaksaan Agung oleh Koordinator Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), Razikin Juraid.
Agus dilaporkan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Baca: KPK Akan Minta Pendapat Pembanding Soal Naiknya Gula Darah Setya Novanto Novanto
"Kita ikuti saja prosesnya," kata Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Namun, dirinya juga tidak berkomentar lebih lanjut soal apakah laporan yang ditujukan kepadanya berbau muatan politis.
Agus hanya diam dan langsung memasuki ruangan rapat untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III.
Baca: KPK Geledah Dua Perusahaan Penyedia Alkes Terkait Kasus Suap Wali Kota Tegal
"Ikuti saja prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK percaya Kejagung akan profesional dalam memproses laporan yang masuk dari masyarakat.
KPK tidak khawatir dengan laporan tersebut.
Baca: KPK Bawa Makan Hingga Colokan Listrik Sendiri Saat Rapat Dengan Komisi III
"Laporan itu tentu tidak mengkhawatirkan kami karena kita percaya Kejagung pasti profesional dalam menyikapi atau memproses laporan-laporan yang berasal dari masyarakat," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).
Pelaporan terhadap Agus terkait posisi yang pernah dijabatnya sebagai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Febri mengatakan, KPK menyakini peran LKPP saat itu justru positif.