Selasa, 30 September 2025

Hakim MK Ditangkap KPK

Pasca Vonis Patrialis, KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lain?

Febri mengatakan, pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat masih mungkin terlebih hakim MK yang lain sempat pula diperiksa oleh penyidik

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebelumnya, Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiba bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengatakan Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi.

Patrialis Akbar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.

Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9/2017). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 8 tahun pidana penjara denda Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan terhadap Patrialis Akbar karena terbukti menerima suap terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Uang pengganti tersebut merupakan total uang suap yang dia terima dari terdawkwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Hal lain yang memberatkan Patrialis Akbar adalah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Patrialis bersama terdakwa Kamaluuddin terbukti menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny sebesar 50.000 dolar AS dan Rp 4.043.000.

Kamaluddin adalah perantara Patrialis dan Basuki.

Uang tersebut diberikan dan dijanjikan agar judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan di MK.

Patrialis sebelumnya dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan