Sabtu, 4 Oktober 2025

Indonesia Perlu Belajar dari Negara Lain dalam Menghapus Hukuman Mati

Indonesia perlu belajar dari negara lain dalam menghapuskan hukuman mati, bagaimana cara hukuman mati dapat diringankan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews/Eko Sutriyanto
Marzuki Darusman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST), Marzuki Darusman menyatakan dukungannya akan penghapusan hukuman mati.

Walaupun diperlukan penghapusan hukuman mati, pemerintah  tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor pendukung lainnya.

"FIHRRST tengah melakukan penelitian yang bertujuan untuk memberikan sudut pandang alternatif terutama dalam memahami tantangan yang harus dihadapi Indonesia ataupun negara-negara lainnya sebelum mengubah kebijakan hukumnya dengan menjadi negara abolisi hukuman mati," katanya di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Marzuki mengatakan, Indonesia perlu belajar dari negara lain dalam menghapuskan hukuman mati, bagaimana cara hukuman mati dapat diringankan, dan apa yang terjadi pada mereka yang sudah berada dalam daftar terpidana mati.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang akan dijawab di dalam penelitian yang tengah dilakukan,” katanya.

Baca: Marzuki Darusman Ragu Wiranto Bisa Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Saat ini lebih dari 100 negara di dunia yang memiliki pengalaman dalam menghapuskan praktik eksekusi mati yang dapat dijadikan pembelajaran bagi para pengambil kebijakan, terutama Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu, gagasannya adalah melihat hal ini dari pandangan komparatif, tidak hanya dari memahami cara hukuman mati diterapkan di Indonesia, tetapi juga melihat dari praktik yang terjadi di seluruh dunia.

“Kita perlu meninjau ulang proses penghapusan dan perjuangan yang telah dilakukan oleh negara-negara tersebut, agar dapat belajar dari pengalaman mereka dan membuat rekomendasi untuk Indonesia,” kata mantan Jaksa Agung ini.

FIHRRST ingin memberikan alternatif solusi yang dapat menjadi pertimbangan bagi pengambil kebijakan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia, terutama berkaitan abolisi dengan hukuman mati.

Baca: Demi Hindari Hukuman Mati, Januar Memecah Sabu Menjadi Paket Kecil

"Di Indonesia, kecenderungan yang terjadi di masyarakat adalah hukuman mati akan selalu dipandang perlu untuk dilaksanakan," katanya.

Hal ini diperkuat oleh hasil riset terhadap opini masyarakat mengenai hukuman mati bagi pengedar narkoba yang dilakukan Indo Barometer pada 2015.

Sebanyak 84,9 persen responden setuju hukuman mati diberikan terhadap terpidana kasus narkoba.

Namun kecenderungan ini bukan hanya terjadi di Indonesia, Perancis menghadapi polemik serupa sebelum mengabolisi hukuman mati dari sistem peradilan mereka.

Lebih dari 60 persen responden pada saat itu masih mendukung hukuman mati, namun Pemerintah Perancis tetap meneruskan proses abolisi.

Baca: Yunus Terancam Hukuman Mati, tak Menyesal Bacok Tetangganya Hingga Tewas

Saat ini Perancis menjadi salah satu negara yang berhasil menghapuskan sepenuhnya praktik hukuman mati di dalam sistem hukum mereka.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, memberikan hukuman mati bukanlah sebuah solusi untuk memberikan efek jera.

Sistem hukum yang baik harus berpangkal pada martabat manusia, dalam hal ini suatu tindak pidana tidak dapat serta merta dibalas dengan sesuatu yang absolut.

Harus ada pertimbangan berdasarkan latar belakang yang memotivasi seseorang melakukan pelanggaran pidana.

Peneliti FIHRRST Anastasia Herranz Lespagnol mengatakan, dalam penelitian yang dilakukan, harus ditekankan bahwa fokus waktu yang dibutuhkan untuk menghapuskan hukuman mati bukanlah tujuan penelitian saat ini.

“Hal tersebut akan sulit dilakukan, karena setiap negara memiliki agenda masing-masing dalam memprioritaskan isu hak asasi manusia. Tetapi riset ini diharapkan dapat menjadi masukan mengenai langkah-langkah penting untuk pelaksanaan penghapusan hukuman mati berdasarkan praktik yang ada di sejumlah negara lain,” ujar Anastasia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved