Jumat, 3 Oktober 2025

Datangi Humas Polri, Forum MAKI Ungkap Penyebaran Informasi Menyesatkan Ancaman Nyata

Forum Masyarakat Anti Kesesatan Informasi (MAKI) yang dipimpin Mandela Sinaga mendatangi Divisi Humas Polri.

Dok. Divisi Humas Polri
Forum MAKI Sambangi Divisi Humas Polri 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Anti Kesesatan Informasi (MAKI) yang dipimpin Mandela Sinaga mendatangi Divisi Humas Polri.

Kehadiran Forum MAKI diterima oleh Kombes Pol Martinus Sitompul, yang didampingi oleh Kombes Pol Slamet Pribadi, mewakili Kadiv Humas Polri yang sedang berdinas keluar Negeri.

"Dimana secara umum kehadiran Forum MAKI bermaksud memberikan apresiasi dan dukungan atas pengungkapan perkara yang ditangani oleh Polri, karena MAKI berpandangan penyebaran informasi yang menyesatkan yang merupakan ancaman nyata," tulis keterangan resmi Divisi Humas Polri, Selasa (5/9/2017).

Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik

Dalam rangka perlindungan dan pelayanan, tulis rilis tersebut, Polri akan terus memberikan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk persoalan media sosial.

Bahkan Presiden Jokowi juga menaruh perhatian khusus dan mengajak masyarakat agar menghindari ujaran kebencian di media sosial.

Kemudian memerintahkan Kapolri agar menindak tegas kepada pelaku kejahatan dunia maya, yang selalu menyampaikan konten negatif.

Demikian juga Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga mengeluarkan kebijakan khusus soal media sosial ini untuk terus dipantau dan dilakukan penindakan secara hukum jika ada konten negatif yang bernuansa SARA. Termasuk isu negatif terhadap pejabat publik dan tokoh masyarakat.

Baca: Pengakuan Tetangga Berbeda dengan Keterangan Keluarga Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik

Forum MAKI lalu menyampaikan pernyataan sikap kepada Polri.

"Forum MAKI mengapresiasi kinerja Polri dalam upaya pemberantasan penyebaran informasi yang menyesatkan," tulis rilis tersebut.

Kedua, mendukung pengungkapan dalang penyebaran informasi menyesatkan yang menimbulkan perpecahan dan keresahan di masyarakat.

Ketiga, mengajak masyarakat untuk bersatu memerangi penyebaran informasi yang  menyesatkan.

Keempat, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan perppu penyebaran informasi yang menyesatkan.

Karena penyebaran informasi yang menyesatkan merupakan ancaman terhadap kebinekaan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved