Kasus First Travel
Usut Aliran Dana First Travel di Amerika, Mabes Polri Minta Bantuan FBI
Polisi masih belum merinci nama atau organisasi yang diduga ikut menerima aliran dana First Travel karena hal ini merupakan bagian teknis penyidik.
Agen perjalanan ibadah umrah First Travel terjerat kasus hukum ketika tidak bisa memenuhi janji untuk memberangkatkan sekitar 58.682 calon jemaah yang sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah yang disyaratkan.
Berdasarkan penyelidikan awal polisi, dari 72.682 orang yang mendaftar untuk umrah, baru 14.000 orang yang diberangkatkan. Sisanya masih terkatung-katung. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai 848.700 miliar rupiah.
Para calon jemaah yang tidak bisa berangkat sempat mengadukan nasibnya ke Kementerian Agama, sebagai otorita berwenang yang mengeluarkan izin operasi First Travel.
Kemenag kemudian berupaya memfasilitasi kasus ini dengan mengadakan pertemuan antara para calon jemaah dan First Travel. Namun dari tiga pertemuan yang digelar, pihak First Travel tidak pernah hadir, sehingga akhirnya kasus itu bergulir ke ranah hukum. [em]