Kasus First Travel
Ini Delapan Perusahaan Milik Bos First Travel yang Disita Polisi
Kepolisian menyita delapan perusahaan terkait proses hukum terhadap bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Tiga rekening atas nama Andika, dua atas nama Anniesa, satu atas nama Siti Nuraidah, tiga atas nama PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan empat atas nama PT First Anugerah Karya Wisata," kata Martinus.
Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya
Selain Andika dan Anniesa, polisi juga menetapkan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka.
Modusnya para tersangka, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.
Baca: Tukang Ojek Ini Banting Tulang Kumpulkan Uang Untuk Umrah, Tahunya Jadi Korban First Travel
Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.
Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000. Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.
Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.
First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar.
Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar.
Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Polisi Sita 8 Perusahaan Lain Milik Bos First Travel, Apa Saja?