Senin, 6 Oktober 2025

Berita Parlemen

Temuan Baru Pansus: Aset Sitaan KPK Belum Terdaftar Dalam Rupbasan

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, terungkap bahwa KPK tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM - Pansus Angket KPK memanggil Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Direktur Rupbasan, dan para Kepala Rupbasan se-Jakarta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, terungkap bahwa KPK tidak mendaftarkan semua barang sitaan korupsi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Padahal jika mengacu pada aturan yang ada Pasal 44 ayat 1 KUHAP, aset-aset yang disita harus dikelola di Rupbasan.

“Tujuan rapat hari ini adalah untuk menelusuri sepak terjang KPK dalam pengelolaan aset sitaan. Sesuai undang-undang, semua hasil sitaan atau rampasan harus didaftarkan ke Rupbasan. Hal ini demi mengamankan rampasan yang sudah menjadi hak milik negara,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi.

Adapun, lanjut Taufiqulhadi, aset sitaan yang tidak didaftarkan berupa tanah dan gedung yang telah disita bertahun-tahun.

Hanya sebagian kecil yang didaftarkan, seperti kendaraan sepeda motor dan roda empat.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu juga mengatakan ada kejanggalan dalam pengelolaan barang sitaan hasil kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus Nazarudin.

Dalam keterangannya kepada publik, KPK menyita 550 miliar aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang Nazarudin.

"Ternyata dari 550 miliar yang disita itu cuma satu unit mobil yang diserahkan oleh KPK ke Rupbasan," ungkap Masinton.

Admin: Sponsored Content
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved